Agresi Militer Israel terhadap Palestina semakin tak terkendali. Ketika Israel mendapatkan bantuan peralatan militer terutama dari Amerika, disisi lain, bantuan kepada Palestina justru sangat terbatas. Jangankan bantuan militer, bantuan berupa kebutuhan dasar manusia saja sangat sulit masuk ke Palestina, khususnya ke Gaza melalui satu-satunya jalur Rafah. Jangankan sebagai individu, negara-negara pun banyak yang tidak bisa melakukan tindakan signifikan yang bisa membantu mengurangi intens bombardir Israel setiap harinya di Gaza.
Pada tanggal 8 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa "TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA" . Penetapan Ketentuan Hukum pada poin 4 fatwa tersebut, telah dijelaskan
Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
dan dalam Penetapan Rekomendasi pada poin 3
Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Sebagai umat muslim, khususnya kita yang tinggal di Indonesia, salah satu cara termudah untuk membantu Palestina adalah dengan menindaklanjuti fatwa haram MUI dengan partisipasi boikot produk-produk yang terafiliasi terutama yang terang-terangan mendukung Israel.
Berikut ini produk-produk yang telah tercatat untuk tidak dikonsumsi, sekaligus alternatif penggantinya.
Fastfood:
Alternatif Fastfood Halal:
Sabun/Shampoo/Detergen/Pasta Gigi:
Alternatif Pengganti:
Coklat dan Cemilan:
Alternatif Pengganti:
Minuman:
Alternatif Pengganti:
Bumbu / Penyedap:
Alternatif Pengganti:
Produk Kecantikan:
Alternatif Pengganti
Fashion:
Alternatif Pengganti:
Brand:
Mari masive-kan penyebaran informasi ini.
Tulisan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Palestina, sekaligus menunjukkan dengan tegas kepada siapa kita berpihak.